Catatanbatam.com, Batam – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang melakukan pemanggilan kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin, Selasa (15/4/2025) depan untuk menghadiri sidang gugatan terhadap Ibnu Ma’ruf mantan anggota Polresta Barelang yang terlibat penjualan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu.
Dengan nomor gugatan perkara 10/G/2025/PTUN.TPI untuk dimintai penjelasan dalam acara pemeriksaan persiapan
Saat dihubungi melalui telepon WhatsApp Jumat (11/4/2025) pagi, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syarifuddin membenarkan atas gugatan Ibnu Ma’ruf mantan anggota Polresta Barelang yang terlibat penjualan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu
“Ya sudah diterima pemanggilan atas gugatan Ibnu Ma’ruf untuk dimintai penjelasan dalam acara pemeriksaan persiapan dan sudah kita siapkan tim legal hukum dari Polda Kepri,” ujarnya singkat
Sebelumnya, Ibnu Ma’ruf bersama Wan Rahmat Kurniawan alias Wan bin Wan Amir, Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Juanidi Gunawan, Fadillah, Alex Candra, Jaka Surya, Aryanti dijerat kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu
Kasus ini menjadi sorotan publik karena para terdakwa sebelumnya merupakan aparat penegak hukum yang bertugas memberantas peredaran narkoba
kasus ini terungkap berkat penyelidikan yang dilakukan oleh Divisi Propam Polda Kepri menyeret mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, serta sembilan anggota lainnya.
Dalam perkembangan terbaru, lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya turut ditangkap di Tembilahan, Kepulauan Riau, dalam operasi yang dibantu oleh Paminal Mabes Polri. (JIM)
Komentar