Catatanbatam.com, Batam – Kebijakan baru Lion Air terkait pengurangan jatah bagasi gratis (Free Baggage Allowance/FBA) menjadi 10 kg menuai kritik dari sejumlah penumpang. Berlaku sejak 17 Juli 2025 untuk semua rute domestik dan internasional, aturan ini dinilai mengejutkan karena kurangnya informasi yang disampaikan kepada publik.
Lion Air menyatakan bahwa ketentuan sebelumnya—yakni 15 kg hingga 20 kg tergantung rute—masih berlaku hanya untuk penumpang yang membeli tiket sebelum tanggal tersebut. Namun, tidak sedikit calon penumpang yang mengaku baru mengetahui perubahan saat tiba di bandara.
Salah satunya, Ella, yang hendak bepergian bersama suami dan anak, terpaksa membayar denda kelebihan bagasi sebesar Rp 1.236.000 untuk total kelebihan 13 kg. Ia mengaku telah berusaha memindahkan barang ke koper lain yang sesuai nama tiket, namun tetap diminta membayar.
“Saya sudah coba bongkar koper dan atur ulang, tapi tetap saja didenda. Padahal tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Ini sangat merugikan,” ungkapnya kepada Catatanbatam.com, Selasa (22/7/2025).
Ella juga menyoroti lemahnya peran pemerintah dalam mengawasi kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat kecil.
“Seharusnya ada pengawasan. Ini menyulitkan rakyat, bukan hanya soal denda, tapi karena minimnya informasi,” tambahnya.
Beberapa penumpang lain juga melaporkan pengalaman serupa, termasuk kebingungan saat check-in dan tidak adanya informasi yang jelas baik melalui email, media sosial, maupun aplikasi maskapai.
Komentar