Batam Kriminal
Beranda / Kriminal / Jaksa Tuntut Hukuman Seumur Hidup untuk 5 Eks Anggota Satnarkoba

Jaksa Tuntut Hukuman Seumur Hidup untuk 5 Eks Anggota Satnarkoba

Catatanbatam, Batam – Lima mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Barelang, Kepulauan Riau, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Kelima terdakwa didakwa terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin malam (20/5/2025), dengan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Chandra Ramadhani, bersama majelis hakim lainnya.

“JPU menuntut lima terdakwa yang merupakan mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang dengan hukuman penjara seumur hidup,” ungkap Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari, melalui Kasi Intelijen Erik Rusnandar, Rabu (21/5/2025).

Menurut Erik, para terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka didakwa karena tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan untuk menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram. Dalam kasus ini, barang bukti mencapai 5.000 gram atau 5 kilogram,” jelas Erik.

Ratusan Korban Masih Menanti Keadilan, Tersangka Sertifikat Bodong Malah Bebas

Kasus ini mencuat sejak pengungkapan pada September 2024 lalu. Petugas menemukan 5 paket sabu seberat 5 kilogram di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Lorong Delima, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

“Dari pengembangan kasus tersebut, total ada enam oknum polisi yang terlibat. Lima di antaranya berasal dari Polresta Barelang dan satu dari Mabes Polri,” tambah Erik.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Chandra Ramadhani memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan pledoi (nota pembelaan), yang dijadwalkan akan disampaikan secara tertulis pada Senin, 26 Mei 2025.

(jim)

Empat Nyawa Melayang, Dugaan Kelalaian K3 di PT ASL Belum Berujung Tersangka

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement