Batam Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Imigrasi Cegah Ribuan Jemaah Haji Nonprosedural demi Lindungi WNI, 163 Orang Diamankan di Batam

Imigrasi Cegah Ribuan Jemaah Haji Nonprosedural demi Lindungi WNI, 163 Orang Diamankan di Batam

Batam – Imigrasi menggagalkan keberangkatan 1.243 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Penindakan ini dilakukan secara nasional selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum dan keselamatan para WNI agar tidak menjadi korban dalam praktik perjalanan haji ilegal.

“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tidak memiliki visa haji atau dokumen resmi lainnya yang menjadi syarat keberangkatan,” kata Suhendra, Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dalam keterangan remisnya.

Dari seluruh kasus yang ditemukan, Batam menjadi salah satu temuan dengan 163 orang jemaah yang dicegah keberangkatannya. Para calon jemaah tersebut tertangkap saat hendak melintas melalui beberapa pelabuhan internasional di Batam, yakni 82 orang di Pelabuhan Citra Tritunas Harbourbay, 54 orang di Pelabuhan Batam Center, dan 27 orang di Pelabuhan Bengkong.

Suhendra menegaskan bahwa Imigrasi bertindak untuk mencegah potensi masalah yang bisa muncul di kemudian hari, baik secara hukum maupun keselamatan jemaah.

Empat Nyawa Melayang, Dugaan Kelalaian K3 di PT ASL Belum Berujung Tersangka

“Jangan sampai niat beribadah justru berujung pada persoalan karena cara yang ditempuh tidak sesuai aturan. Menunggu jalur resmi akan memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum bagi para jemaah,” tutup Suhendra.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement