Batam
Beranda / Batam / Hutan Mangrove Dirusak, Bukit Diratakan: Siapa Bekingi Proyek Masif di Pulau Pial?

Hutan Mangrove Dirusak, Bukit Diratakan: Siapa Bekingi Proyek Masif di Pulau Pial?

Catatanbatam – Satu per satu pulau kecil di perairan Batam mulai tergusur oleh kepentingan investasi. Terbaru, aktivitas pengerjaan proyek masif yang diduga kuat dikerjakan oleh PT Citra Buana Prakarsa tengah menggempur ekosistem Pulau Pial, Kelurahan Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang.

Sejak beberapa hari terakhir, puluhan alat berat dan dump truck berkapasitas besar terlihat hilir mudik di pulau tersebut. Mereka menggusur bukit, menimbun kawasan pesisir, dan yang paling fatal mengubur area mangrove yang selama ini menjadi benteng alami pesisir dan rumah bagi ribuan biota laut.

Pantauan Catatanbatam.com di lapangan memperlihatkan kondisi mengenaskan: hamparan bukit yang dulunya hijau kini telah rata, dan jejak mangrove nyaris lenyap. Proyek dikerjakan secara cepat, masif, dan nyaris tanpa pengawasan.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Citra Buana Prakarsa.

Dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pengrusakan mangrove dan penimbunan laut tanpa izin bisa berujung pidana. Tapi di Pulau Pial, hukum seolah lumpuh.

Proyek Misterius di Pulau Pial Layang: Aktivis Walhi Duga Ada Pembiaran oleh Pemda

“Ini perusakan terang-terangan. Kalau aparat dan pemko diam saja, patut kita curigai ada kongkalikong,” ujar warga nelayan.

Pulau ini bagian dari jalur hidup nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari laut. Jika reklamasi liar terus dibiarkan, maka hilang sudah benteng terakhir pertahanan ekologis di wilayah perairan Batam barat.

Apalagi mangrove bukan sekadar tanaman: ia pelindung alami dari abrasi, penyaring limbah laut, dan rumah pembiak ikan-udang.

Pertanyaannya sekarang: siapa yang memberi izin? Atau proyek ini memang tak berizin sama sekali? Jika begitu, mengapa bisa berjalan mulus tanpa hambatan?

Pemko Batam, BP Batam, DLH, dan aparat penegak hukum didesak untuk segera turun tangan. Pulau kecil bukan milik korporasi. Ia bagian dari kedaulatan ekologis dan kehidupan masyarakat pesisir. (jim)

Proyek Misterius Tanpa Izin Timbun Mangrove di Pulau Pial Layang, Camat Mengaku “Tak Tahu”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement