Catatanbatam, Batam – Keberhasilan besar kembali dicetak aparat keamanan Indonesia. Tim Patroli F1QR TNI Angkatan Laut (TNI AL) dari Lantamal IV berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba internasional seberat lebih dari 1,9 ton di perairan Karimun, Kepulauan Riau. Barang bukti senilai Rp 7 triliun itu kini resmi dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, bersama lima orang tersangka yang diamankan dari kapal ikan asing Aungtoetoe 99.
Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Fauzi, dalam keterangannya pada Jumat (16/5/2025), mengungkapkan bahwa narkotika tersebut dikemas dalam 95 karung bertuliskan teh China. Dari total berat 1,9 ton, sekitar 705 kg merupakan sabu (methamphetamine), dan 1.200 kg lainnya adalah kokain.
“Para pelaku ini hanya diupah Rp 14 juta per orang untuk membawa narkoba yang nilainya mencapai Rp 7 triliun. Kami masih mendalami jaringan dan tujuan pengiriman narkotika ini,” ujar Fauzi kepada media.
Penangkapan ini mempertegas bahwa jalur laut Indonesia masih menjadi sasaran empuk bagi jaringan narkotika internasional. TNI AL menyatakan akan terus memperkuat patroli dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya guna memutus mata rantai penyelundupan narkoba yang mengancam generasi bangsa.
Pihak BNNP Kepri kini melanjutkan proses penyelidikan dan penanganan kasus, termasuk mendalami asal muatan dan kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas.
Komentar