Catatanbatam, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun anggaran 2022. Tersangka berinisial MTR, yang menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023, resmi ditahan oleh penyidik pada Selasa (10/06/2025).
Proyek pembangunan studio tersebut bersumber dari APBN 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp10 miliar. Awalnya dikontrakkan senilai Rp9,66 miliar, proyek ini kemudian mengalami perubahan kontrak menjadi hampir Rp10 miliar melalui mekanisme Contract Change Order (CCO). Pekerjaan meliputi pembangunan dua lantai bangunan, atap, serta lanskap.
“Namun, berdasarkan hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan penyimpangan signifikan. Proyek dilaporkan selesai 100 persen, namun hasilnya tidak sesuai spesifikasi kontrak. Laporan kemajuan proyek diduga direkayasa untuk mencairkan anggaran penuh. Dugaan kuat, penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh sejumlah pihak termasuk pejabat pembuat komitmen, pelaksana, dan konsultan pengawas. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp9,08 miliar,” ujar Kajati Kepri Teguh Subroto, Rabu (11/6/2025).
Sebelumnya, Kejati Kepri telah menjerat tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya (kontraktor pelaksana), DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AT, konsultan perencana dari PT Daffa Cakra Mulia dan konsultan pengawas dari PT Bahana Nusantara.
“Penyidik juga telah menyita uang pengembalian kerugian negara senilai SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta) yang disetorkan oleh HT ke rekening Kejati Kepri,” kata dia.
Dengan berkas tiga tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21), persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang kini tengah berlangsung.
Teguh Subroto juga menyatakan bahwa MTR ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 10 hingga 29 Juni 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair), atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama (subsidair).
“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
Komentar