CATATANBATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melayangkan surat panggilan resmi kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam, Suhar, dan Anggota DPRD Provinsi Kepri, Lik Khai, terkait kasus dugaan penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Baloi, Kota Batam.
Penyidik dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tengah mendalami kasus yang dinilai berdampak serius terhadap lingkungan dan warga sekitar, terutama di kawasan Perumahan Kezia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Catatanbatam.com pada Minggu malam (6/4/2025), penyidik Polda Kepri telah menjadwalkan agenda pemeriksaan selama empat hari, dimulai Selasa, 8 April hingga Jumat, 11 April 2025. Pemeriksaan ini termasuk pemanggilan Ketua RT setempat, sejumlah saksi penting, dan dua tokoh utama yakni Suhar dan Lik Khai.
“Semua saksi, termasuk pejabat yang dipanggil, akan dimintai keterangan secara bertahap. Ini untuk menyusun kronologi kejadian secara menyeluruh,” ujar salah satu sumber di lingkungan Polda Kepri.
Agenda pemeriksaan difokuskan pada pengumpulan data dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran lingkungan hidup dan tata kelola ruang wilayah, terutama terhadap aliran sungai yang diduga ditimbun untuk kepentingan tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, selaku Direktur Reskrimsus Polda Kepri, belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan tersebut.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyangkut potensi kerusakan lingkungan dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini demi kepastian hukum dan keadilan lingkungan.



Komentar