Batam Kriminal
Beranda / Kriminal / Dugaan Intimidasi Oknum Polisi Warnai Sidang Narkotika Iqbal Efendi di PN Batam

Dugaan Intimidasi Oknum Polisi Warnai Sidang Narkotika Iqbal Efendi di PN Batam

CatatanBatam – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Iqbal Efendi alias Iqbal bin Efendi di Pengadilan Negeri Batam menyisakan polemik serius. Tak hanya soal substansi perkara, proses hukum ini juga diwarnai dugaan intimidasi dan pelanggaran prosedural oleh oknum penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kuasa hukum terdakwa, Dominikus Aliando dan tim, menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan. “Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Iqbal terlibat dalam jaringan narkotika,” ujar Dominikus kepada Catatanbatam.com, Jumat (25/4/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan pada 30 April 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Dina Puspitasari, didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu. Namun, menjelang sidang putusan, keluarga terdakwa justru mendapat tekanan dari oknum penyidik berpangkat Aipda berinisial AB dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Aipda AB menelpon keluarga terdakwa dan mengancam akan mengajukan banding bila hakim memutuskan hukuman di bawah lima tahun,” ungkap Dominikus. Tindakan tersebut langsung dilaporkan ke Propam Polda Kepri karena dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap pihak keluarga yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan proses hukum.

Bukti Tes Urine ‘Hilang’ dari Berkas

Dana Hibah Rp16,5 M untuk Kejari Batam Dinilai Tak Prioritas, Pemerintah Diminta Transparan

Persoalan makin rumit ketika tim kuasa hukum menemukan bahwa hasil tes urine terdakwa tidak pernah dilampirkan dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Padahal, menurut Pasal 184 KUHAP, hasil tes urine yang dituangkan dalam bentuk surat merupakan salah satu alat bukti yang sah.

“Kami kecewa dan marah karena hasil tes urine klien kami tidak ada dalam BAP. Padahal itu alat bukti sah. Kami bahkan mendatangi RS Bhayangkara Polda Kepri untuk memastikan, dan benar hasilnya positif, tapi kenapa justru disembunyikan?” kata Dominikus tegas.

Terkait serangkaian dugaan pelanggaran tersebut, tim kuasa hukum telah melayangkan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri dengan nomor laporan SPSP2/9/IV/2025/Subbagyanduan. Mereka meminta Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Syafrudin, untuk turun tangan menindak oknum Aipda AB yang dinilai tidak profesional dan telah mencampuri independensi pengadilan.

“Dengan intimidasi dan dugaan penghilangan bukti, kami menilai telah terjadi intervensi serius dalam proses hukum klien kami. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Dominikus.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengaku belum dapat memberikan keterangan dengan alasan kondisi kesehatan.

Rutan Batam Perkuat Pencegahan Gangguan Keamanan Lewat Pemusnahan Barang Terlarang

“Saya kurang sehat untuk memberikan keterangannya soal laporan ke Paminal Polda Kepri,” jawabnya singkat kepada Catatanbatam.com, Jumat malam.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement