Batam Kriminal
Beranda / Kriminal / Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Yusril Koto Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Yusril Koto Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Catatanbatam.com, Batam — Aktivis lingkungan sekaligus pegiat Media Sosial,, Yusril Koto, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Barelang, pada Senin pagi (28/4/2025).

Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pemeksiksaan oleh penyidik. diketahui sebelumnya Ia diamankan saat tengah berada di sebuah warung kopi di kawasan Batam dan langsung digiring ke Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, dalam keterangannya menyebutkan bahwa Yusril dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan seorang anggota Satpol PP Pemko Batam berinisial B. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Yusril Koto kami jerat dengan pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 UU ITE No. 11 Tahun 2008, atau pasal 45 ayat 4 dan 6 juncto pasal 27a, atau pasal 310 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Zaenal kepada awak media di lobi Mapolresta Barelang.

Penetapan status tersangka ini, lanjut Zaenal, didasarkan pada keterangan ahli bahasa dan sejumlah saksi lain yang telah diperiksa. Laporan polisi terhadap Yusril sendiri telah dibuat oleh pelapor sekitar satu bulan yang lalu.

Polresta Barelang Dalami Dugaan Penggelapan oleh Oknum DPRD Batam

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Yusril Koto masih terus berlanjut di Polresta Barelang.

(Jim)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement