Batam
Beranda / Batam / Diskotek Planet Disebut dalam Sidang, Fakta Lidya dan Irfan Pohan Bikin Heboh Ruang Sidang PN Batam

Diskotek Planet Disebut dalam Sidang, Fakta Lidya dan Irfan Pohan Bikin Heboh Ruang Sidang PN Batam

Catatanbatam.com, Batam – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/07/2025).

Seorang perempuan bernama Lia Yespiana alias Lidya, diduga menyembunyikan ekstasi di balik pakaian dalam sebelum diedarkan di salah satu diskotek elit Batam, Diskotek Planet.

Majelis hakim yang diketuai Yuanne didampingi anggota Watimena dan Rinaldi, mendengarkan kesaksian dua anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, yakni Wahyu Apriadi dan Joko Susilo.

Dalam kesaksian itu, terbongkar jalur peredaran 30 butir pil ekstasi dari tangan Putra Anggara ke Gilang Febriyangga, lalu berakhir di tangan pasangan kekasih, Lidya dan Irfan Herianto Pohan.

“Pertama yang kami amankan adalah Lidya dan Irfan, di lorong VIP 416 Diskotek Planet,” kata Joko Susilo dalam ruang sidang.

Modus Baru Penyelundupan iPhone Terungkap di Batam, Libatkan Ojek Online dan Boarding Pass Palsu

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 butir ekstasi berlogo WhatsApp yang disembunyikan Lidya di balik bra miliknya.

Penelusuran berlanjut hingga ke Gilang, karyawan Artotel Penuin, yang ditangkap di depan hotel dengan barang bukti 20 butir ekstasi. Ia mengaku membeli pil itu dari Putra Anggara seharga Rp 260 ribu per butir.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum Aditya Otavian membacakan isi percakapan singkat antara Irfan dan Gilang:

“Bang, ready nggak barang WA-nya?”
“Ready, ni.”

Diketahui, Lidya sempat memberikan uang muka sebesar Rp 2 juta, sisanya akan dibayar setelah pil terjual kepada Arya Anjaya—yang kini berstatus buron. Transaksi dilakukan di Circle K dekat Artotel, di mana Irfan menyerahkan dua plastik masing-masing berisi lima butir ekstasi kepada Lidya.

Terisolasi dan Tak Terpantau, Pria di Sekupang Ditemukan Tewas dalam Rumah Sendirian

“Ekstasi itu saya minta disimpan di BH-nya,” kata Irfan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa.

Setelah transaksi, keduanya kembali ke Diskotek Planet, namun belum sempat menemui Arya, mereka langsung diciduk polisi yang menyamar sebagai pengunjung.

Total berat barang bukti yang diuji di Pegadaian Batam tercatat 3,60 gram dan dikonfirmasi mengandung MDMA oleh Labfor Polda Riau.

Jaksa Aditya menegaskan bahwa kedua terdakwa bukan hanya pengguna, tetapi bagian dari jaringan peredaran narkotika.
“Mereka bukan pemakai insidental, ini rantai perantara jual-beli,” ujarnya tegas.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Lemkapi Kritik Minimnya Keterbukaan Polisi dalam Kasus Kecelakaan Kerja di Batam

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. (jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement