Catatanbatam.com, Batam – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam agar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota dewan Mangihut Rajagukguk.
Desakan itu disampaikan langsung dalam audiensi yang digelar di ruang Badan Kehormatan DPRD Batam, Rabu (7/5/2025). Para mahasiswa meminta agar BK tak menunda proses etik terhadap Mangihut yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana tengah diselidiki oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Ketua BK DPRD Kota Batam, Muhammad Fadly, yang turut didampingi anggota dewan Jimmi Siburian dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Jamson Silaban, menyatakan pihaknya mendengar langsung aspirasi mahasiswa.
“Tadi mahasiswa dari Fakultas Hukum Unrika meminta kami agar segera memproses Mangihut Rajagukguk secara etik, karena dinilai mencoreng nama baik lembaga legislatif,” ujar Fadly kepada awak media.
Fadly memastikan proses etik tetap berjalan sesuai mekanisme. Ia juga menjelaskan bahwa Mangihut telah dua kali mangkir dari agenda pelaporan balik ke polisi, sehingga desakan publik menjadi perhatian serius.
“BK sudah menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan. Bukti-bukti seperti percakapan WhatsApp dan video juga sudah kami pegang,” lanjutnya.
Terkait sikap fraksi PDI Perjuangan, Fadly menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil tetap mengikuti struktur partai, pimpinan DPRD, dan fraksi yang bersangkutan.
Sementara itu, Jamson Silaban mengaku belum bisa memberikan pernyataan resmi, karena hal tersebut menjadi wewenang Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Dandis Rajagukguk, yang sedang berada di luar kota.
Komentar