Catatanbatam, Batam – Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja membuahkan hasil gemilang. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak menerima laporan, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial HBN (21) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Kejadian terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Abdul Hamid, memarkir sepeda motornya di halaman Hotel Sindo, Jalan Imam Bonjol, Lubuk Baja. Saat kembali, motornya telah hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp17,5 juta.
”korban kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan Hotel Sindo, ketika di cek sepeda motor miliknya telah hilang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas, Rabu (30/4/2025).
Sore harinya, lanjut Noval, sekitar pukul 17.30 WIB tim Opsnal menerima informasi tentang seseorang yang menjual sepeda motor tanpa dokumen resmi. Tim segera bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku bersama sepeda motor Honda Beat Street warna silver yang dicurigai hasil curian.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain jaket, helm, STNK, dan sebuah flashdisk.
”berdasarkan informasi tersebut kita berhasil mengamankan pelaku yang saat itu hendak menjual sepeda motor hasil curian,” kata dia.
“saat kita amankan pelaku mengakui bahwa motor tersebut merupakan hasil curian, pelaku kita amankan bersama barang bukti,” tambahnya.
Sementara Noval juga menyatakan bahwa penyidikan pencurian sepeda motor ini tengah berlangsung dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan, apalagi ini merupakan residivis. Masyarakat kami imbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan,” pungkasnya.
Komentar