Batam Kriminal
Beranda / Kriminal / Buronan Penipuan Investasi Rp2 Miliar Ditangkap Usai Dideportasi dari Singapura

Buronan Penipuan Investasi Rp2 Miliar Ditangkap Usai Dideportasi dari Singapura

Catatanbatam, Batam – Kolaborasi lintas negara membuahkan hasil dalam upaya pengejaran pelaku kejahatan transnasional. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan DA, tersangka kasus penipuan investasi yang masuk dalam daftar red notice Interpol sejak April 2025.

DA diamankan pada 4 Mei 2025 usai dideportasi dari Singapura melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan investasi bermodus transportasi online BDrive yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp2 miliar.

“Penangkapan ini tidak lepas dari kerja sama erat antara pihak Kepolisian Republik Indonesia dan otoritas Singapura,” ujar AKBP Mikael Hutabarat, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.

DA dan suaminya, DS, menawarkan skema investasi dengan janji keuntungan hingga 35% per bulan. Namun dana yang dihimpun justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Korban dalam kasus ini, dr. Mohamad Fariz, melaporkan penipuan tersebut setelah tidak menerima keuntungan yang dijanjikan.

DS kini masih berada di Singapura dan tengah menjalani proses pemulangan. Sejumlah barang bukti telah disita, antara lain bukti transfer dana, dokumen perjanjian kerja sama, laporan keuangan, emas, dan telepon genggam.

Ratusan Korban Masih Menanti Keadilan, Tersangka Sertifikat Bodong Malah Bebas

Pihak kepolisian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement