Catatanbatam.com, Batam – Sidang lanjutan kasus 10 mantan anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang memasuki babak krusial. Dalam sidang agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin pagi (26/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut hukuman mati terhadap mantan Kasat Narkoba, Kompol Satria Nanda.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan anggota hakim Douglas Napitupulu dan Andi Bayu ini berlangsung dalam penjagaan ketat. Tim Macan Barelang dan personel Samapta Polresta Barelang disiagakan penuh di area persidangan.
“Terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba berdasarkan keputusan pengadilan dan pelanggaran kode etik Polri, maka Satria Nanda dituntut hukuman mati,” tegas JPU dalam pembacaan tuntutannya di hadapan majelis hakim.
Momen pembacaan tuntutan ini memunculkan ketegangan luar biasa di ruang sidang. Pantauan Catatanbatam.com menunjukkan istri terdakwa, Kompol Juwita, terlihat terpukul hingga terkulai lemas sesaat setelah mendengar tuntutan berat yang diajukan JPU terhadap suaminya.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum aktif yang diduga terlibat jaringan narkoba. Sebelumnya, lima dari sepuluh terdakwa juga telah dituntut hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Indragiri Hilir dalam perkara terpisah.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dengan pengamanan ketat. (Jim)
Komentar