Batam Kriminal
Beranda / Kriminal / Breaking News: Kompol Satria Nanda Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Penggelapan Barang Bukti Sabu

Breaking News: Kompol Satria Nanda Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Penggelapan Barang Bukti Sabu

Satria Nanda tertunduk usai divonis hukuman seumur hidup

Catatanbatam – Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/6/2025).

Vonis ini dijatuhkan dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, yang sempat membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap perwira polisi tersebut.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwi, dengan anggota Andi Bayu dan Douglas. Putusan ini langsung direspons oleh kuasa hukum terdakwa, Calvin Wijaya, yang menyatakan keberatan atas vonis majelis hakim.

“Kami tidak menerima putusan ini. JPU langsung menyatakan banding, dan kami pun akan mengambil langkah yang sama. Sampai hari ini, korelasi bukti terhadap klien kami belum dapat dibuktikan,” ujar Calvin kepada awak media usai persidangan.

Menurut Calvin, hingga putusan dibacakan, pihak jaksa maupun ahli tidak dapat menjelaskan secara konkret peran Satria dalam penggelapan barang bukti tersebut.

Ratusan Korban Masih Menanti Keadilan, Tersangka Sertifikat Bodong Malah Bebas

Dalam sidang pembelaan sebelumnya, Satria membantah menjadi pelaku utama. Ia menegaskan tidak pernah mengelola atau menyalahgunakan barang bukti sabu-sabu.

“Saya berdiri di sini bukan untuk menyangkal tanggung jawab, tetapi untuk menyampaikan kebenaran. Saya tidak pernah menyentuh barang bukti itu,” ujar Satria dengan suara bergetar dalam pledoinya.

Satria mengaku menjadi satu-satunya pihak dalam proses internal yang menolak metode pengelolaan barang bukti yang kini dijadikan dasar tuntutan terhadapnya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf dan pesan menyentuh kepada sang istri, Kompol Juwita, yang selalu mendampinginya selama proses hukum berjalan.

Kompol Satria Nanda merupakan lulusan Akpol 2008 yang mengawali karier di kesatuan Polisi Air (Polair). Ia menjabat sebagai Kasat Resnarkoba di Polresta Barelang sejak Mei 2024. Latar belakangnya sebagai perwira aktif menjadikan kasus ini sorotan nasional, terlebih dengan ancaman hukuman berat yang dihadapinya.

Putusan vonis seumur hidup ini akan berlanjut ke tingkat banding, setelah JPU dan kuasa hukum sama-sama menyatakan ketidakpuasan atas putusan. Kuasa hukum berharap ada perbaikan keadilan di tingkat selanjutnya. (jim)

Empat Nyawa Melayang, Dugaan Kelalaian K3 di PT ASL Belum Berujung Tersangka

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement