CatatanBatam – Upaya penyelundupan rokok impor ilegal dalam jumlah besar digagalkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam. Sebanyak 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dari satu unit truk biru muda berpelat dinas TNI AL (5025 IV Lantamal IV) di Pelabuhan Punggur, Kamis (15/5/2025).
Truk tersebut diketahui akan diseberangkan menggunakan kapal RoRo menuju Kota Tanjungpinang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 309 tin rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, antara lain Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan OFO Bold.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyatakan bahwa nilai total barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp5,3 miliar, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp2,67 miliar akibat potensi tidak tertagihnya cukai.
“Benar kami telah melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai ilegal atau rokok tanpa pita cukai. Hingga kini, keterlibatan oknum belum terkonfirmasi dan masih dalam proses penyelidikan,” ujar Evi kepada media, Sabtu (17/5/2025).
Truk Diduga Milik Dinas TNI AL, Pomal Turun Tangan
Menanggapi viralnya informasi bahwa truk yang digunakan merupakan kendaraan dinas milik TNI Angkatan Laut, Komandan Polisi Militer (Pomal) Lantamal IV, Letkol Laut (PM) Joko Hary Mulyono, mengonfirmasi bahwa kasus ini menjadi atensi khusus pihaknya.
“Itu masih dalam proses penyidikan oleh anggota Pomal. Ini menjadi perhatian serius Danlantamal IV untuk segera memproses jika memang terbukti ada keterlibatan anggota,” tegas Letkol Joko saat dikonfirmasi, Minggu (18/5/2025).
Ia menambahkan, operasional kendaraan dinas TNI AL seharusnya memiliki prosedur dan pengawasan yang jelas. Dalam kasus ini, diduga truk tersebut disalahgunakan oleh pihak tertentu di luar sepengetahuan satuan, yang menjalankan kemitraan melalui koperasi.
Atas barang bukti yang ditemukan, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, menyusun Laporan Pelanggaran (LP) dan menyerahkan kasus ini ke Seksi Penyidikan KPU BC Tipe B Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Rokok ilegal tersebut diduga melanggar: UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Kami tetap berkomitmen untuk perang terhadap rokok ilegal. Dukungan media sangat kami harapkan dalam menjaga integritas fiskal negara,” tutup Evi Octavia.
Bea Cukai Batam memastikan akan menggelar press release resmi begitu penyelidikan mendalam atas keterlibatan kendaraan dinas ini rampung.
Komentar