Batam Kriminal
Beranda / Kriminal / Bandar Sabu di Batam Diringkus Saat Transaksi, Polisi Temukan Senjata Api di Dalam Mobil

Bandar Sabu di Batam Diringkus Saat Transaksi, Polisi Temukan Senjata Api di Dalam Mobil

Catatanbatam.com, Batam – Seorang pria yang diduga kuat menjadi bandar narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau, ditangkap tim Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri. Tak hanya membawa sabu, pelaku juga kedapatan menyimpan senjata api jenis FN beserta amunisinya.

Pelaku diketahui bernama Suhaimi alias Emi Usman (48), warga Kampung Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Ia diringkus Selasa malam, 24 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di area parkir Hotel SP Plaza, Kecamatan Sagulung, Batam.

“Petugas mengamankan barang bukti berupa 30,97 gram sabu, satu pucuk senjata api FN berikut empat butir peluru kaliber 9 mm, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BP 1458 OO,” ungkap salah satu perwira yang enggan disebutkan namanya saat ditemui pada Senin (30/6/2025).

Polisi menduga, senjata api tersebut digunakan pelaku untuk melindungi aktivitas peredaran narkoba yang dijalankannya. Saat ini, penyidik Subdit 2 Ditresnarkoba tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan narkotika yang lebih besar di wilayah Kepri.

Ratusan Korban Masih Menanti Keadilan, Tersangka Sertifikat Bodong Malah Bebas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement