CatatanBatam – Proses pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat total 2 ton yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan.
Pasalnya, pemusnahan yang dilakukan menggunakan mesin insinerator justru menghasilkan asap pekat berbau menyengat, perih di mata, dan berpotensi mengancam kesehatan warga.
Ironisnya, kegiatan yang diberi tajuk “Pesta Rakyat” ini justru mengundang masyarakat untuk menyaksikan langsung proses pembakaran narkoba tersebut.
BNN melakukan pemusnahan di dua lokasi berbeda, yakni Alun-alun Engku Putri dan kawasan PT Desa Air Cargo, dengan alasan keterbatasan kapasitas alat insinerator.
Setiap unit insinerator hanya mampu membakar 2 kilogram sabu per jam, sehingga dibutuhkan tambahan unit dari Provinsi Riau untuk mempercepat proses pembakaran.
Saat pemusnahan berlangsung di ruang terbuka, warga mempertanyakan asap hitam pekat yang mengepul dan menyebar ke area keramaian.
Menurut dr. Riza Marlina, konselor kesehatan di Alodokter.com, paparan asap sabu dalam jumlah besar dapat masuk ke saluran pernapasan dan terserap ke aliran darah, meskipun seseorang tidak mengonsumsinya secara langsung.
“Jika yang terhirup banyak, komponen sabu dapat bertahan hingga 72 jam dalam tubuh. Tes narkoba bisa saja menunjukkan hasil positif,” jelas dr. Riza.
Pimpinan BNN: “Percayakan pada Kami!”
Meski kegiatan ini mendapat sorotan, Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, bersikeras bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai SOP dan diawasi ketat. Ia mengajak masyarakat untuk ikut menyaksikan demi transparansi.
“Siapapun yang cinta kemanusiaan, mari awasi bersama. Kami tidak akan mentolerir oknum yang bermain dengan barang bukti,” tegasnya.
Namun pertanyaan publik tetap mengemuka: Apakah pemusnahan narkotika di ruang publik dengan asap menyengat dan potensi risiko kesehatan layak disebut “pesta rakyat”?
Komentar