CatatanBatam – Seorang oknum anggota Polda Kepulauan Riau (Kepri) berpangkat Brigadir Kepala Polisi berinisial DL diduga berperan sebagai broker dalam bisnis penyedia layanan internet (ISP). Kehadirannya dalam dunia usaha ini menimbulkan keresahan di kalangan penyedia layanan internet, terutama anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Berdasarkan informasi yang diterima Catatanbatam.com, Sabtu (29/3/2025), DL kerap menawarkan layanan ISP kepada berbagai instansi dan institusi, meskipun bukan pemilik perusahaan. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan anggota APJII yang menilai tindakannya tidak etis dan berpotensi merugikan persaingan usaha yang sehat.
“Dia sering membawa perusahaan ISP ke berbagai instansi, dan ini sangat meresahkan. Dia bukan pemilik perusahaan, tetapi hanya anggota Polda Kepri. Kami mempertanyakan apakah komandannya mengetahui aktivitas ini,” ungkap beberapa anggota APJII yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Monopoli dan Boikot
Para anggota APJII menuding DL telah memanfaatkan posisinya sebagai anggota kepolisian untuk memperoleh keuntungan sebagai broker, bahkan berpotensi memonopoli pasar. Akibatnya, beberapa ISP mengaku geram dan mulai memboikot perusahaan yang dikendalikan oleh DL.
“Jika ini hanya soal persaingan usaha yang sehat, kami tidak akan mempermasalahkan. Namun, ini sudah mengarah ke pemboikotan ISP lain demi keuntungan pribadi,” tambah mereka.
Tanggapan Ketua APJII
Ketua APJII Batam, Rahadian Hastomo, menyatakan bahwa selama kontrak tetap dilakukan antara instansi dan ISP resmi, maka hal tersebut masih dalam koridor yang diperbolehkan.
Terkait seseorang berperan sebagai broker dengan menggunakan pengaruh institusionalnya, menurutnya itu hanya masalah etika.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah dugaan DL kerap menawarkan perusahaan ISP saat mengenakan seragam kepolisian.
“Secara khusus, yang berseragam tidak boleh berbisnis. Itu sudah menjadi urusan institusinya, bukan APJII. Kami hanya bisa mengingatkan sisi etisnya,” ujar Rahadian.
APJII sendiri sedang menggencarkan Code of Conduct atau etika bisnis di antara anggota untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. Organisasi ini juga berencana melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian agar tidak ada pelanggaran dalam praktik bisnis ISP di Batam.
Catatan: Berita ini sudah melewati suntingan dari berita sebelumnya yang berjudul “APJII Resah, Oknum Anggota Polda Kepri Diduga Berperan Sebagai Broker ISP”
Selain itu ada beberapa suntingan terkait pernyataan atau statement Ketua APJII Batam. Dimana ada Miss interpretasi dari wartawan terkait wawancara sebelumnya.
Ketua APJII Batam, Rahadian Hastomo, menjelaskan bahwa APJII hanya menaungi penyedia layanan internet (ISP) dan tidak mengatur individu yang menjual layanan ISP secara freelance, selama kontraknya tetap dengan ISP. Menurutnya, menjual layanan ISP atas nama ISP itu sah, tetapi mengaku sebagai ISP sendiri dan melakukan kontrak secara langsung adalah pelanggaran. Secara hukum, APJII memiliki tim legal yang dapat menangani masalah terkait penjualan, tetapi jika terjadi pelanggaran seperti pemaksaan atau ancaman, maka itu menjadi ranah kepolisian.
Komentar
Karna bapak polantas
Kami tidak diperpanjang kontrak serta tidak bisa masuk kominfo dia membawa 2 perusahaan isp langsung ke kepala kominfo
Jadi yg mau dapat kontraknya mau kau lagi, jadi monopoli lah ceritanya, namanya etika bisnis ya sistem lelang, sudah ada aturannya, paham om
Waduh lagi dan lagi bapak coklat beraksi
ya bapak ini lah yang buat para isp dongkol , datang pakai seragam buat nakut nakuti kepala dinas serta lainnya
ada komplotan nya dia sama mas dani isp SDi
orang sipil rasa anggota garang nya dia sm orang orang
mantan mas dani
jangan lupa di ataa atap masih ada langit
Drama per-ISP-an Batam
Rezeki masing” udah ada yang atur…
ISP lain juga cara mainnya sama aja, ngeblok isp lain supaya tidak bisa masuk ke dinas atau ke lokasi perusahaan/perumahan lainnya.
Udah gak sehat isp-isp di batam ini 🤣