Batam Kriminal
Beranda / Kriminal / Anggota Provost Polresta Tanjungpinang Brigadir SS Resmi Dipindahkan ke Rutan Polresta, Terancam PTDH?

Anggota Provost Polresta Tanjungpinang Brigadir SS Resmi Dipindahkan ke Rutan Polresta, Terancam PTDH?

Catatanbatam, Tanjungpinang – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat anggota Provost Polres Tanjungpinang, Brigadir SS alias SK, kini memasuki babak baru. Setelah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri pada 5 Maret 2025, SS kini resmi dipindahkan ke Rutan Polres Tanjungpinang untuk menjalani sidang kode etik yang dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“SS sudah dipindahkan ke Rutan Polres Tanjungpinang dan saat ini memasuki proses sidang kode etik,” ujar seorang perwira menengah yang enggan disebutkan namanya kepada catatanbatam.com, Rabu (26/3/2025).

Pemindahan SS dari Rutan Polda Kepri ke Rutan Polres Tanjungpinang dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan oleh Propam Polresta Tanjungpinang. “Karena SS adalah anggota Provost Polres Tanjungpinang, maka pemindahannya bertujuan agar pemeriksaan lebih mudah dilakukan,” tambahnya.

Sebelumnya, SS ditangkap bersama seorang wanita berinisial AA di sebuah kos di kawasan Sei Panas, Batam. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang diungkap aparat Bea Cukai Batam, setelah mengamankan seorang pria asal Tanjungpinang yang membawa 185 gram narkotika dari Malaysia.

Saat ini, sidang kode etik terhadap SS masih berlangsung. Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan final yang akan diambil dalam kasus ini.

Satu Dekade BMTI di Batam: Dorong Kolaborasi dan Kepedulian Sosial Lewat Aksi Nyata

(Jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement