Batam
Beranda / Batam / Akar Bhumi Indonesia Kecam Pengrusakan Pulau Pial Layang, Desak Polda Kepri Periksa Dokumen PT CBP

Akar Bhumi Indonesia Kecam Pengrusakan Pulau Pial Layang, Desak Polda Kepri Periksa Dokumen PT CBP

Hendrik Hermawan, Founder Akar Bhumi Indonesia saat penanaman bakau. (Foto: ist)

Catatanbatam.com, Batam – Akar Bhumi Indonesia mengecam keras aktivitas pengerusakan lingkungan berskala besar yang tengah berlangsung di Pulau Pial Layang, Kecamatan Belakang Padang, Batam. Proyek cut and fill yang diduga dilakukan oleh PT Citra Buana Prakarsa (CBP) ini disebut telah menimbun kawasan pesisir secara masif dan tanpa pertanggungjawaban lingkungan yang jelas.

Hendrik Hermawan, Founder Akar Bhumi Indonesia, mendesak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, untuk segera memeriksa kelengkapan dokumen dan perizinan milik perusahaan di bawah naungan PT Citra Buana.

“Kami akan turun langsung ke lokasi hari ini. Ini harus menjadi perhatian serius bagi Polda Kepri, apalagi bila benar ada pelanggaran perizinan pemanfaatan ruang. Jika tidak ada izin, maka harus segera ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Hendrik, Sabtu (28/6/2025).

Hendrik mengingatkan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014, yang menjadi instrumen penting dalam perlindungan wilayah pesisir, sebagaimana juga digunakan dalam kasus serupa di Raja Ampat oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“UU tersebut menjadi dasar hukum perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujarnya.

Tiga Luka Serius dalam Insiden Bida Asri, Keluarga Korban Tuntut Proses Hukum Tegas

Selain itu, ia juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan Mangrove yang menjadi payung hukum baru dalam perlindungan kawasan pesisir dan hutan mangrove. Jika terbukti melanggar, menurutnya, PT Citra Buana patut diproses secara hukum.

“Jika PT Citra Buana melanggar aturan ini, mereka patut diseret ke pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana,” pungkas Hendrik.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan kalangan aktivis lingkungan. Tekanan terhadap penegak hukum pun terus meningkat untuk mengambil langkah konkret terhadap dugaan pelanggaran hukum lingkungan di wilayah perairan Batam tersebut. (jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement