Catatanbatam.com, Batam – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap peran-peran spesifik dari sepuluh anggota sindikat perompak kapal asing yang beraksi di perairan Selat Philip, Kabupaten Karimun. Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya menangkap para pelaku, tetapi juga menyita barang bukti penting berupa suku cadang kapal curian, alat panjat, senjata rakitan, hingga kapal pancung yang digunakan untuk beraksi.
Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Handono Subiakto, menjelaskan bahwa sindikat ini bekerja secara terorganisir dengan pembagian tugas yang terstruktur.
Tekong, Pemanjat, hingga Koordinator: Ini Peran Para Pelaku
Delapan pelaku pertama ditangkap saat melakukan aksi di lapangan, masing-masing dengan tugas sebagai berikut:
- S (30): Bertindak sebagai tekong kapal. Ia berasal dari Selat Nenek dan bertugas mengendalikan kapal pancung untuk mendekati target.
- I (35): Pemanjat utama yang juga bertugas memasang tali untuk memudahkan pelaku lain naik ke kapal asing.
- R (32) dan RH (30): Berperan sebagai pengambil barang curian di dalam kapal. Keduanya naik ke kapal melalui tali yang dipasang I.
- Z (30), SD (31), MI (34), dan LA (30): Anggota pendukung dalam operasi pencurian. Mereka membantu pemindahan barang dan pengamanan lokasi, termasuk mengoperasikan peralatan seperti linggis, tali, dan kunci-kunci.
“Para pelaku memanjat kapal asing yang tingginya mencapai 8 hingga 10 meter. Mereka mengincar suku cadang kapal yang ringan, bernilai tinggi, dan mudah dijual,” ungkap Kombes Handono.
Dua Pelaku Lain: Penyalur dan Penghubung ke Jakarta
Dari hasil pengembangan, tim Ditpolairud juga menangkap dua pelaku lain yang terlibat dalam distribusi hasil kejahatan:
- P: Dikenal sebagai koordinator aksi, ia yang mengatur pergerakan tim serta menghubungkan pembeli atau penadah.
- A: Bertugas mengirim barang hasil curian ke Jakarta untuk dijual kembali.
“Barang bukti yang diamankan termasuk 5 dus berisi suku cadang curian, air soft gun rakitan, kapal pancung bermesin Yamaha 75 PK, serta berbagai alat bantu pencurian,” jelas Handono.
Senjata Rakitan untuk Intimidasi, Aplikasi Pelacak untuk Operasi
Diketahui, para pelaku menggunakan senjata rakitan untuk mengancam awak kapal. Bila aksi mereka diketahui, para pelaku langsung melompat ke laut dan melarikan diri.
Menariknya, mereka juga memanfaatkan aplikasi pelacakan kapal untuk memilih target yang sedang melambat atau berhenti di lokasi tertentu, guna memudahkan penyusupan.
“Ini sindikat yang terorganisir. Beberapa pelaku mengaku pernah bertemu kelompok bajak laut lain saat beraksi di laut. Ada tiga kelompok aktif lain di perairan Kepri, yakni kelompok J, P, dan JO,” tambahnya.
Jerat Hukum Berlapis dan Kerugian Besar
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis:
- Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,
- Pasal 480 KUHP tentang Penadahan,
- Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta dalam Tindak Pidana.
“Sejak 2017, ada 55 laporan perompakan yang masuk ke International Maritime Bureau (IMB). Satu kapal bisa menderita kerugian antara Rp40 juta hingga Rp100 juta,” ungkap Handono.
Saat ini, seluruh pelaku ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Kepri. Penyelidikan terhadap jaringan lebih luas masih terus berlangsung.
Komentar