Catatanbatam.com, Batam – Proses hukum terhadap aktivis lingkungan Yusril Koto memasuki babak baru dengan digelarnya sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (10/7/2025). Namun, jalannya sidang justru memunculkan sorotan tajam dari tim kuasa hukum yang menyebut ada indikasi kriminalisasi terhadap perjuangan kliennya.
Yusril didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Wattimena, membacakan surat dakwaan yang menjerat Yusril dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (6) UU ITE, dan Pasal 310 KUHP.
Namun, kuasa hukum Yusril, Khoirul Akbar, menyatakan keberatan keras terhadap dakwaan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam konstruksi hukum yang disusun JPU, yang justru terkesan memojokkan aktivis yang dikenal kritis terhadap isu lingkungan itu.
“Ini bukan sekadar dakwaan hukum, tapi berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap aktivis yang bersuara. Kami akan ajukan eksepsi secara resmi,” tegas Khoirul kepada awak media usai sidang.
Perkara ini mendapat perhatian luas dari kalangan pegiat lingkungan dan masyarakat sipil, yang menilai penggunaan UU ITE terhadap aktivis seperti Yusril berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa.
(Jim)
Komentar