Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana narkoba yang telah inkrah. Aksi ini tidak hanya menjadi simbol perlawanan hukum, tetapi juga menggarisbawahi ancaman serius yang terus mengintai Batam sebagai wilayah rawan penyelundupan narkoba lintas negara.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Batam pada Rabu (9/7/2025) dan dihadiri lintas institusi penegak hukum. Turut menyaksikan Ketua Pengadilan Negeri Batam Tiwik, Penyidik Madya BNNP Kepri Kombes Pol Bravo Asena, Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, serta Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil perkara dari tahun 2022 hingga April 2025. “Batam berada dalam posisi strategis sekaligus rentan sebagai jalur perlintasan narkoba internasional. Kita tidak boleh lengah,” ujarnya melalui Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus.
Rincian Barang Bukti:
- Sabu: 3.983,79 gram dari total 23.817,46 gram (204 perkara)
- Sabu cair: 834 ml
- Etomidate pod: 170 refill (6 perkara)
- Ganja: 738,44 gram (32 perkara)
- Ekstasi: 810 butir dan 189,96 gram (28 perkara)
- Happy Five: 86 butir (3 perkara)
- Kokain: 2 gram (1 perkara)
- Ketamin: 8 gram (1 perkara)
Dari keseluruhan barang bukti, diperkirakan lebih dari 28 ribu jiwa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Menurut Priandi, pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga bentuk edukasi publik agar semakin sadar akan bahaya narkoba. “Kami tidak akan berhenti. Ini bagian dari perang jangka panjang,” tegasnya.
Komentar