Batam
Beranda / Batam / Kejati Kepri dan Pemkab Lingga Kolaborasi Wujudkan “Desa JUARA” Bersih dan Sejahtera

Kejati Kepri dan Pemkab Lingga Kolaborasi Wujudkan “Desa JUARA” Bersih dan Sejahtera

Catatanbatam, Lingga – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Pemerintah Kabupaten Lingga berkomitmen memperkuat tata kelola desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Kolaborasi ini ditandai dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Peran Kejaksaan RI untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa”, yang digelar di Gedung Daerah Kabupaten Lingga, Selasa (3/7/2025).

Acara tersebut sekaligus menjadi ajang peluncuran Program “Desa JUARA” (Jujur, Aman, dan Sejahtera) yang ditandai dengan pemukulan gong oleh Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., serta penayangan video edukatif tentang tata kelola desa yang ideal.

Bupati Lingga, M. Nizar, S.Sos, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap Kejati Kepri atas komitmennya dalam mendorong transparansi hingga ke tingkat desa.

“Program ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, kuat, dan berwibawa,” ujar Nizar.

Diam-diam Menanggung Beban, Ilham Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kios HP Bengkong

Sementara itu, Kajati Kepri Teguh Subroto dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya program Jaga Desa sebagai solusi penguatan kelembagaan dan tata kelola dana desa yang baik.

“Dana Desa harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat agar manfaatnya maksimal. Kejaksaan akan memberikan pendampingan, pelatihan, dan bimbingan hukum,” tegasnya.

Pada tahun 2025, Kabupaten Lingga menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp59,29 miliar untuk 75 desa, atau rata-rata Rp790 juta per desa.

Teguh menekankan bahwa Program Jaga Desa bukan hanya menjaga dari pelanggaran hukum, tetapi juga menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

“Penguatan kelembagaan desa adalah kunci menciptakan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing dalam pembangunan nasional,” tuturnya.

Tak Sanggup Bayar, Pria Tikam Pekerja Perempuan di Bukit Senyum Batam

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukarrom, S.H., M.H., turut memaparkan berbagai bentuk penyimpangan Dana Desa, dari proyek fiktif, mark-up anggaran, hingga gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

“Kami sudah memetakan potensi penyimpangan, termasuk pemotongan oleh oknum kecamatan dan intervensi pihak eksternal. Semua pelanggaran akan diproses sesuai hukum,” tegas Mukarrom.

Kasi II Bidang Intelijen Kejati Kepri Yunius Zega, S.H., M.H. menjelaskan tentang platform jagadesa.kejaksaan.go.id sebagai sistem pelaporan real-time oleh aparat desa. Aplikasi ini terhubung langsung hingga ke Kejaksaan Agung.

Ia juga menyosialisasikan SP4N-LAPOR dan nomor Call Center Kejati Kepri 0812-6254-9860 untuk pelaporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

Turut hadir Kepala Perwakilan BPKP Kepri, Mardianto Arif R., Ak., M.M., yang memberikan materi tentang pentingnya pengawasan Dana Desa agar akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ancam Tarik Kasus ke Pusat, Komnas HAM Soroti Penanganan Ledakan PT ASL

Rangkaian acara juga diisi dengan sejumlah kegiatan penting, antara lain:

  1. Penandatanganan MoU antara Pemkab Lingga dan Kejari Lingga;
  2. Kesepakatan Bersama Monitoring Jaga Desa antara pemerintah desa dan Kejari;
  3. Penyerahan permohonan pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa.

Dihadiri 200 Peserta, Termasuk Tokoh Masyarakat

Acara diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Kajari Lingga Amriyata, S.H., M.H., unsur Forkopimda Lingga, Sekda dan OPD Lingga, para camat, pengurus APDESI, para kepala desa, serta tokoh masyarakat se-Kabupaten Lingga.

Program ini diharapkan mampu mendorong tata kelola Dana Desa yang lebih baik, efektif, dan bebas korupsi sebagai fondasi menuju desa yang maju dan sejahtera. (Jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement