Catatanbatam.com, Batam – Saat kerusakan lingkungan di Pulau Pial Layang, Batam, kian menjadi sorotan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam justru memilih bungkam. Padahal, aktivitas reklamasi dan perusakan hutan mangrove yang diduga dilakukan PT Citra Buana Prakarsa (CBP) milik pengusaha berinisial H terus berjalan tanpa pengawasan berarti.
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Aweng Kurniawan, saat dimintai tanggapannya, justru mengaku tidak mengetahui apapun terkait aktivitas proyek tersebut.
“Saya juga tidak tahu (soal proyek di Pulau Pial Layang),” ujar Aweng kepada Catatanbatam, Jumat (28/6/2025).
Tak hanya itu, ketika didesak mengenai pendapatnya soal dugaan ilegalitas dan dampak lingkungan dari proyek tersebut, Aweng memilih untuk tidak berkomentar.
“Karena saya tidak tahu kronologisnya, saya tak mau berkomentar,” katanya singkat.
Sikap diam legislatif ini menjadi sorotan, mengingat DPRD seharusnya menjadi garda pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, termasuk aktivitas pembangunan yang berpotensi melanggar hukum dan merusak alam.
Sebelumnya, Camat Belakang Padang, Hanafi, juga menyampaikan ketidaktahuannya mengenai proyek tersebut. Ia mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi dari pihak manapun, termasuk perusahaan.
“Kalau proyeknya saya tahu, cuma sudah berjalan atau belum saya tak mengetahui, saya cek dulu,” ucap Hanafi.
Komentar