Batam Kriminal
Beranda / Kriminal / Reklamasi Diduga Tanpa Izin, Polda Kepri Selidiki Dugaan Perusakan Mangrove di Pulau Pial

Reklamasi Diduga Tanpa Izin, Polda Kepri Selidiki Dugaan Perusakan Mangrove di Pulau Pial

Catatanbatam, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mulai bergerak menyelidiki dugaan perusakan lingkungan di Pulau Pial Layang, Batam. Pulau yang diduga sedang digarap oleh PT Citra Buana Prakarsa (CBP) itu menjadi sorotan publik lantaran aktivitas reklamasi dan penimbunan hutan mangrove secara masif.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamor, membenarkan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan terhadap legalitas proyek di lokasi.

“Ya, masih perlu kita lakukan pengecekan,” ujar Silvester saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2025).

Meski demikian, Silvester belum bersedia mengungkap lebih jauh ihwal detail penyelidikan yang sedang berlangsung. “Masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya singkat.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) secara terbuka menuding proyek milik seorang pengusaha berinisial H itu sebagai perusak lingkungan pesisir. Aktivitas tanpa papan informasi proyek disebut sebagai indikasi kuat pelanggaran hukum.

Bentrok Warga dan Sekuriti, Kapolresta: Tidak Ada Korban Tikam, Hanya Luka Fisik

“Kalau papan proyek tidak ada, maka kegiatan itu ilegal,” ujar Riza V. Tjahyadi, aktivis lingkungan dari Walhi.

Pulau Pial Layang yang berada di Kelurahan Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, diketahui merupakan kawasan pesisir dengan ekosistem mangrove yang menjadi pelindung alami dari abrasi dan gelombang laut. Kerusakan yang terjadi berpotensi berdampak luas terhadap lingkungan dan kehidupan nelayan setempat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement