Catatanbatam, Batam – Penetapan status hukum terhadap Yusril Koto, aktivis lingkungan dan pegiat media sosial asal Batam, terus memicu perdebatan publik. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menyatakan bahwa berkas perkara Yusril telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
“Berkas perkaranya sudah P21, lengkap dan siap sidang,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Arfian Muhammad, kepada Catatanbatam.com, Selasa (24/6/2025).
Arfian menambahkan, berkas tersebut sempat dikembalikan untuk perbaikan oleh penyidik Unit 5 Satreskrim Polresta Barelang sebelum akhirnya dinyatakan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Yusril Koto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap oknum Satpol PP Kota Batam berinisial B. Ia dilaporkan atas unggahan video di media sosial TikTok yang direkam pada 12 Desember 2024 di kawasan Cikitsu, Batam Kota.
Video tersebut sempat viral dan menuai dukungan dari sejumlah netizen, namun juga menjadi dasar pelaporan hukum yang kini membawanya ke kursi pesakitan.
Sementara Yusril didakwa dengan sejumlah pasal berlapis, baik dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE No. 11 Tahun 2008, Pasal 45 ayat (4) dan/atau ayat (6) jo Pasal 27A UU ITE, Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
Ancaman hukuman maksimal yang membayangi Yusril mencapai 12 tahun penjara.
Komentar