Catatanbatam, Batam – Efendi alias Aliung bin Suharmen (24), pria asal Jelu Air, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, yaitu ZI (3 tahun), anak dari Lilis Rikanti.
Penetapan ini dilakukan oleh Unit VI PPA Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu, 8 Juni 2025, pukul 16.30 WIB.
Efendi merupakan teman kumpul kebo sekaligus suami siri dari ibu korban, Lilis Rikanti. Tindak kekerasan tersebut terjadi di Hotel Agung, Kamar 202, Komplek Nagoya Newton, Batam, pada Minggu pagi (8/6/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, Senin (23/6/2025) sore.
Selain menyiksa ZI, Zaenal mengungkapkan Efendi juga mengeksploitasi Lilis, ibu korban, dengan menjualnya kepada pria hidung belang melalui aplikasi MeChat.
Kekerasan terhadap ZI ternyata sudah berlangsung sejak Rabu, 4 Juni 2025, di S Hotel Batam. Pelaku disebut sering memukul bagian kepala korban, membanting tubuhnya, mengolesi cabai di mulut, serta mengikat tangan dan kaki balita tersebut. Akibatnya, ZI mengalami luka memar di kepala dan wajah.
“Pelaku menganiaya korban tanpa sebab. Ini dilakukan berulang kali,” tegas Zaenal.
Efendi diketahui merupakan pengangguran lulusan SMP. (jim)
Komentar