Catatanbatam.com, Batam – Unit 6 PPA Satreskim Polresta Barelang menetapkan Rosalina majikan Intan dan rekan Intan Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur
Kepada awak media, Senin (23/6/2025) sore di Lobby Mapolresta Barelang, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin melalui Kasat Reskim AKP Debby Andrestian mengatakan, kronologi Kasus Penganiayaan ART berawal terungkapnya kasus pada Minggu, 22 Juni 2025, beredar video viral yang memperlihatkan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) dalam kondisi wajah lebam dan luka-luka
“ Berdasarkan video tersebut, Satreskrim Polresta segera melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan awal ditemukan indikasi kuat tindak pidana penganiayaan terhadap ART,” ujar Debby
Debby menjelaskan, dua orang diduga sebagai pelaku yakni R (majikan) dan M (asisten majikan) keduanya telah diamankan dan diperiksa secara intensif.
“Penetapan tersangka dan barang bukti berdasarkan gelar perkara pada pagi hari tanggal 23 Juni 2025 dan B erdasarkan keterangan saksi, korban, dan tersangka, polisi menetapkan R dan M sebagai tersangka,”ungkap Debby
Debby menyebutkan, kronologi kejadian dipicu kekerasan bermula dari kandang anjing peliharaan yang tidak ditutup, menyebabkan anjing berkelahi dan terluka.
“ R yang merupakan majikan menjadi marah dan langsung melakukan kekerasan fisik terhadap ART dan M (asisten R) juga ikut melakukan pemukulan, dengan alasan diperintah oleh R,”jelas Debby
Debby menuturkan, barang bukti yang diamanka 1 buah raket nyamuk listrik, 1 buah ember plastik warna orange, 1 buah selokan sampah warna biru, 1 buah kursi lipat plastik, 3 buah buku catatan (termasuk buku ‘dosa’)
“ Perlakuan terhadap korban Intan bekerja sejak Juli 2024, tinggal di rumah majikan (menginap) dan selama bekerja belum pernah menerima gaji, bahkan gajinya sering dipotong atau dijadikan denda,”tegas Debby
Lanjut Debby korban mengaku dipaksa makan kotoran binatang, mengiris daging dalam kondisi tertentu, dan mengalami kekerasan rutin selama bekerja.
“Buku catatan hukuman dan denda korban sudah kami sita dan pasal yang disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (ikut serta dalam tindak pidana) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta,”sebut Debby
Debby menyebutkan, korban saat ini belum bisa diajak komunikasi. Pihaknya masih mendalami fakta dan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami unsur pidana dan adanya kemungkinan pelaku lain.
“Kondisi korban saat ini belum bisa diajak komunikasi. Kami masih mendalami fakta dan pemeriksaan lanjutan untuk pendalaman unsur pidana dan kemungkinan pelaku lain,” pungkasnya. (Jim)
Komentar