Batam
Beranda / Batam / Dosen Senior Fakultas Hukum Unrika Desak Amsakar Achmad Copot Fresly Abadi Paranoan dari Jabatan Direktur di BP Batam

Dosen Senior Fakultas Hukum Unrika Desak Amsakar Achmad Copot Fresly Abadi Paranoan dari Jabatan Direktur di BP Batam

Dr. Isfandir Hutasoit, S.H., M.H., Dosen Senior Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika)

Catatanbatam, Batam – Dr. Isfandir Hutasoit, S.H., M.H., Dosen Senior Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika), mendesak Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, untuk segera mencopot Fresly Abadi Paranoan dari jabatannya sebagai Direktur Perencanaan Infrastruktur BP Batam.

Desakan ini muncul pasca pelantikan 23 pejabat struktural Eselon II di lingkungan BP Batam, yang dilakukan oleh Amsakar Achmad. Fresly termasuk salah satu pejabat yang dilantik dalam struktur strategis tersebut.

Menurut Dr. Isfandir, penunjukan Fresly sangat disayangkan mengingat yang bersangkutan tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan kasus korupsi di Pelabuhan Batu Ampar. Bahkan, pihak kepolisian dikabarkan telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Fresly, serta memeriksanya dalam kapasitas tertentu terkait kasus tersebut.

“Seharusnya Kepala BP Batam mempertimbangkan aspek integritas dan akuntabilitas dalam menunjuk pejabat strategis, apalagi jika yang bersangkutan sedang menghadapi persoalan hukum. Ini justru dapat menimbulkan kegaduhan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi,” tegas Dr. Isfandir.

Ia menilai langkah Amsakar terlalu terburu-buru dan terkesan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam proses penempatan pejabat publik, khususnya di lembaga yang memegang peranan vital dalam pengembangan kawasan ekonomi Batam.

Polisi Tetapkan Rosalina dan Rekan Intan Sebagai Tersangka ART

Kepada Catatanbatam.com pada Senin (23/6/2025) pagi, Isfandir menegaskan bahwa penunjukan tersebut dapat menimbulkan masalah besar, terutama karena proses hukum yang melibatkan nama Fresly dalam dugaan kasus korupsi Pelabuhan Batu Ampar masih berjalan.

“Kami mempertanyakan apa alasan Amsakar Achmad melantik Fresly. Penunjukan ini bisa mengganggu, apalagi jika ke depan penyidik Polda Kepri menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan setelah gelar perkara dilakukan,” tegas Isfandir.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, proses penyelidikan yang ditangani oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri sudah memeriksa sedikitnya 75 saksi. Dengan status hukum Fresly yang masih sebagai saksi, menurutnya, sangat riskan jika sewaktu-waktu status itu berubah menjadi tersangka.

“Ini belum final. Pemeriksaan masih berjalan. Kalau nantinya status Fresly berubah dari saksi menjadi tersangka, itu jelas akan menghambat tugas dan tanggung jawabnya sebagai direktur,” ujar Isfandir.

Atas dasar itu, ia mendesak agar Amsakar Achmad segera mengevaluasi dan mengganti penunjukan tersebut demi menjaga kredibilitas institusi serta kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

Tragedi Intan: Luka Fisik dan Batin Seorang Pekerja Rumah Tangga di Batam

Isfandir Hutasoit, S.H., M.H., menegaskan bahwa penunjukan Fresly Abadi Paranoan sebagai Direktur Perencanaan Infrastruktur BP Batam oleh Amsakar Achmad berpotensi menjadi masalah besar bagi institusi BP Batam. Hal ini berkaitan dengan status hukum Fresly yang hingga kini belum jelas dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Pelabuhan Batu Ampar.

“Permasalahan hukum Fresly belum selesai diputuskan, dan ini bisa menjadi kobaran api besar bagi institusi BP Batam jika nanti terbukti dia adalah pelaku utama dan ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Isfandir

Isfandir pun mengingatkan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, serta pejabat BP Batam Claudia Li agar tetap berada dalam koridor hukum yang benar. Ia mendesak agar Fresly segera dicopot dari jabatannya, mengingat proses hukum yang masih berjalan.

“Kalau perlu, Fresly saat ini harus dicopot atau digantikan. Jangan menjabat apa pun dulu, apalagi ini sudah masuk ke ranah pidana hukum yang belum final,” lanjut Isfandir.

Tak hanya itu, Isfandir juga mempertanyakan lambannya penanganan kasus oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri. Ia menyebut, sudah ada 75 orang saksi diperiksa, namun hingga kini belum ada satu pun penetapan tersangka.

ketua DPRD Batam Terkejut Penunjukan Pejabat BP Batam Yang Terseret Kasus Korupsi : “Saya Tau Dari Media”

“Ini sudah layak dicurigai dan dipertanyakan. Ada apa dengan penyidik Subdit III Tipikor Polda Kepri? Sudah 75 saksi diperiksa, tapi belum ada tersangka. Jangan mengulur-ulur waktu,” pungkasnya. (Jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement