Batam Infrastruktur
Beranda / Infrastruktur / Investasi Tersandera, Pengusaha Tuding BP Batam Sumber Masalah : Mainkan Nasib Pekerja dan Pengusaha

Investasi Tersandera, Pengusaha Tuding BP Batam Sumber Masalah : Mainkan Nasib Pekerja dan Pengusaha

Catatanbatam, Batam – Janji manis Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mempermudah pengurusan dokumen lahan milik PT Bintang Jaya Husada (BJH) pasca penghentian kegiatan usaha, kini berujung kekecewaan. Hingga pertengahan Juni 2025, proses legalitas yang dijanjikan rampung justru mangkrak tanpa kejelasan.

Lahan seluas 24 hektare yang berada di belakang kawasan Botania I, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, rencananya akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan sebanyak 600 unit oleh pengembang Citilink Central Propertindo. Namun proyek tersebut berhenti total sejak Wali Kota sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakilnya Li Claudia Chandra melakukan sidak dan menghentikan pematangan lahan oleh PT BJH beberapa waktu lalu.

Kondisi tersebut kini berbuntut panjang. Sebanyak 80 pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut terancam kehilangan mata pencaharian akibat tidak adanya kepastian dokumen dari BP Batam.

“Asal mula masalah ini karena BP Batam tidak menepati janji untuk menyelesaikan dokumen kami setelah dihentikan. Sudah berbulan-bulan tidak ada kepastian,” ujar Aseng, perwakilan PT BJH, Kamis malam (19/6/2025).

Aseng mengungkapkan kekecewaannya terhadap salah satu pejabat BP Batam, Fesly Abadi Paranoan, yang kini menjabat sebagai Direktur Perencanaan Infrastruktur. Menurutnya, Fesly justru tidak mampu menjelaskan dasar hukum yang menjadi alasan tertahannya dokumen perusahaannya saat dimintai keterangan oleh Amsakar dan Claudia.

Polisi Tetapkan Rosalina dan Rekan Intan Sebagai Tersangka ART

“Waktu itu Fesly dan Ponco dipanggil, tapi malah tidak bisa menjawab pertanyaan soal izin teknis. Padahal PL (Penetapan Lokasi) kami sudah terbit sejak 2021. Kenapa tiba-tiba dipersulit dengan aturan yang tidak pernah disampaikan sebelumnya?” keluh Aseng.

Ia juga membantah tudingan bahwa perusahaannya mengabaikan surat peringatan dari BP Batam. “Kami punya semua arsip surat balasan. Tapi kenapa malah kami yang disalahkan seolah tidak menanggapi?”

Lebih lanjut, Aseng menilai pimpinan BP Batam saat ini hanya memberikan alasan klise dengan dalih sebagai pejabat baru. Ia menduga ada persoalan internal di tubuh BP Batam yang menyebabkan dokumen tertahan.

“Kalau cuma jawab karena baru menjabat, itu bukan jawaban. Harusnya ditelusuri, kenapa banyak surat tidak dikerjakan atau ditindaklanjuti. Kami sebagai pengusaha jadi korban,” tegasnya.

Ia juga menyinggung bahwa kepemimpinan Amsakar dan Claudia tidak selaras dengan semangat pemerintah pusat dalam mendukung investasi, khususnya program Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Tragedi Intan: Luka Fisik dan Batin Seorang Pekerja Rumah Tangga di Batam

“Kalau seperti ini, investor jadi kapok datang ke Batam. Program nasional seharusnya didukung, bukan malah dipersulit seperti ini,” bebernya.

Aseng berharap persoalan ini segera diselesaikan tanpa menjadi sandera politik atau birokrasi internal. Ia meminta agar BP Batam berhenti menghambat dunia usaha yang legal dan sah.

“Saya cuma ingin hak kami sebagai pengusaha dipenuhi. Jangan jadikan dokumen kami sebagai tawanan. Jangan permainkan nasib pekerja dan masa depan investasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam menghentikan sementara aktivitas pematangan lahan di kawasan Botania I, Batam Center, yang dilakukan oleh PT Bintang Jaya Husada. Aktivitas tersebut dinilai belum memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(jim)

Dosen Senior Fakultas Hukum Unrika Desak Amsakar Achmad Copot Fresly Abadi Paranoan dari Jabatan Direktur di BP Batam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement