Catatanbatam, Batam – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam mengambil langkah hukum atas insiden dugaan pengeroyokan yang menimpa Ketua PWI Batam, M Khafi Ashary, dalam forum bertajuk Klarifikasi Pers di Hotel Swiss-Bel Batam, Sabtu (15/6/2025). Kejadian ini mencoreng nilai-nilai etik profesi dan menunjukkan adanya upaya intimidasi terhadap insan pers.
Laporan resmi telah dilayangkan ke Polresta Barelang oleh tim kuasa hukum PWI Batam dari Kantor Hukum Arisal Fitra, SH & Partner, dengan dasar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Wakil Ketua PWI Kepri Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Zabur Anjasfianto, SH, menyatakan bahwa kekerasan fisik terhadap wartawan, terlebih dalam forum yang mengatasnamakan kebebasan pers, adalah tindakan berbahaya dan harus diproses secara hukum.
“Ini bukan semata pembelaan personal, tetapi pembelaan terhadap integritas profesi jurnalis. Wartawan tak boleh diintimidasi di ruang publik, apalagi melalui kekerasan,” tegas Zabur.
Menurut keterangan Zabur, insiden bermula dari forum yang memanas akibat pernyataan provokatif dari salah satu peserta. Saat Khafi hendak menutup forum dan berpamitan, situasi berubah menjadi ricuh hingga berujung pada tindakan pemukulan oleh sejumlah peserta forum.
Ironisnya, lanjut Zabur, kekerasan masih terjadi meski aparat kepolisian sudah berusaha mengamankan Khafi. Bahkan, pemukulan dilaporkan tetap terjadi dari arah belakang ketika korban hendak dievakuasi.
“Tindakan ini tidak hanya melanggar etika profesi, tapi jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum. Kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, dan kami akan kawal proses ini sampai tuntas,” ucapnya.
PWI Kepri menilai bahwa tindakan tersebut mencederai semangat keterbukaan dan kebebasan berekspresi yang selama ini diperjuangkan pers. Alih-alih menjadi ruang diskusi yang sehat, forum justru berubah menjadi arena kekerasan.
PWI Batam juga mengingatkan bahwa insiden ini menjadi alarm bagi seluruh jurnalis dan organisasi profesi agar lebih waspada terhadap praktik-praktik premanisme yang dibungkus dalam bingkai kebebasan pers.
“Etika dan profesionalisme jurnalis harus dijaga. Kalau di forum sesama wartawan saja bisa terjadi kekerasan, bagaimana dengan perlindungan terhadap pers di luar sana?” tambah Zabur.
Laporan resmi tercatat dengan Nomor: LP/B/270/VI/2025/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
PWI Batam menegaskan tidak akan mundur melawan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di manapun dan oleh siapapun.
Komentar