Batam Kriminal
Beranda / Kriminal / 14 Kontainer Digelapkan Komandan Ormas, Polisi Tangkap MG di Sumatera Utara

14 Kontainer Digelapkan Komandan Ormas, Polisi Tangkap MG di Sumatera Utara

Catatanbatam, Batam – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap MG, seorang pria yang menjabat sebagai Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam, atas dugaan penggelapan 14 unit kontainer milik perusahaan swasta.

“Modus yang digunakan MG adalah dengan menawarkan jasa penitipan di lahan yang diklaim sebagai miliknya, namun belakangan diketahui merupakan tanah sitaan negara,” ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Mikael Hutabarat, Senin (9/6/2025).

Dijelaskannya, Kasus ini bermula pada Oktober 2022 ketika korban, Rita Luxiana Gultom selaku Direktur PT. Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada MG berdasarkan perjanjian tertulis yang berlaku selama enam bulan.

“MG meyakinkan korban bahwa lahan penitipan di wilayah Sei Lekop adalah milik pribadi dan layak digunakan,” kata dia.

Namun setelah masa penitipan selesai, korban tidak dapat mengambil kembali kontainernya. Tersangka justru menghindar dan sempat melaporkan balik korban ke Polsek Sagulung dengan tuduhan pencurian, meskipun barang tersebut merupakan milik sah korban.

Ratusan Korban Masih Menanti Keadilan, Tersangka Sertifikat Bodong Malah Bebas

Laporan resmi dari korban disampaikan ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Hasil penyidikan mengungkap bahwa 14 kontainer milik PT. Shiane Internasional telah dipindahkan secara diam-diam ke wilayah Tanjung Gundap tanpa seizin pemilik.

“Fakta mengejutkan lainnya, lahan penitipan ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak 2016,” sebutnya.

Selama proses penyelidikan, lanjut Mikael, MG juga diduga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu proses hukum serta melindungi dirinya dari pertanggungjawaban. Polisi akhirnya berhasil menangkap MG di wilayah Binjai, Sumatera Utara, dan membawanya kembali ke Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

MG dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(Jim)

Empat Nyawa Melayang, Dugaan Kelalaian K3 di PT ASL Belum Berujung Tersangka

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement