Catatanbatam – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus narkotika yang melibatkan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Iptu Sigit Sarwo Edi. Sidang yang digelar pada Rabu (4/6/2025) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwi, didampingi oleh hakim anggota Andi Bayu dan Douglas.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Iptu Sigit Sarwo Edi.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Sigit Sarwo Edi,” ujar Hakim Tiwi saat membacakan putusan di ruang sidang.
Vonis tersebut menyusul putusan serupa terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang yang sebelumnya juga telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus yang sama.
Meski demikian, pihak Kejaksaan masih mempertimbangkan langkah lanjutan terkait vonis tersebut. Pasalnya, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Komentar