Catatanbatam, Batam – Upaya Polda Kepulauan Riau dalam memberantas peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali membuahkan hasil. Sebuah kapal motor bernama Rizki Laut yang membawa sekitar 10 ton solar ilegal berhasil diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri di kawasan perairan Tanjung Undak, Tembesi, Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penindakan ini dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus setelah mendapat informasi terkait pergerakan kapal yang berangkat dari wilayah Lobam, Tanjung Uban, menuju Dapur 12, Batam.
“Kami mengamankan empat orang, terdiri dari satu nakhoda dan tiga anak buah kapal di sekitar Perairan Tanjung Undak Tembesi,” ujar seorang perwira yang enggan disebutkan namanya kepada Catatanbatam.com pada Kamis sore.
Menurut keterangan petugas, saat ini kapal motor Rizki Laut beserta muatannya telah diamankan dan dititipkan di Markas Komando (Mako) Direktorat Polairud Polda Kepri sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, belum memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus ini. Meskipun pesan konfirmasi telah terkirim dan terbaca, belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Komentar