Catatanbatam, Batam – Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Provinsi Kepulauan Riau, Syamsul Paloh, menyerukan agar aparat penegak hukum bersikap tegas tanpa kompromi terhadap 10 mantan anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang yang kini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pernyataan itu ia sampaikan seusai menghadiri ekspos kasus penyelundupan narkoba seberat 2,10 ton di Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Senin (26/5/2025).
“Granat Kepri mendukung penuh tuntutan hukuman mati terhadap 10 mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang. Mereka adalah penegak hukum, tapi justru jadi bagian dari sindikat narkoba dan menggelapkan barang bukti. Ini pengkhianatan berat terhadap institusi dan masyarakat,” ujar Syamsul.
Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kompromi terhadap kejahatan terorganisir semacam ini, terlebih dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba.
“Penegak hukum seperti Kejaksaan dan Pengadilan Negeri harus bertindak tegas. Jangan beri ruang bagi pembelaan terhadap sindikat narkoba yang sudah menghancurkan masa depan generasi muda dan merusak arah pembangunan nasional melalui program ASTACITA Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Menurut Syamsul, tidak ada alasan untuk membebaskan para mantan aparat tersebut dari hukuman mati, karena pelanggaran mereka bersifat sistemik dan fatal.
“Sepuluh mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hukuman mati adalah bentuk keadilan atas kejahatan yang mereka lakukan,” tutupnya.
(jim)
Komentar