Catatanbatam, Batam – Seorang perempuan asal Nongsa menjadi korban penipuan berkedok penempatan kerja ke luar negeri setelah dijanjikan pekerjaan di Singapura. Alih-alih bekerja, korban justru terlantar dan kembali ke Batam keesokan harinya. Kasus ini kini diusut oleh Polsek Nongsa sebagai tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
Korban berinisial IS (48), warga Kelurahan Kabil, melaporkan kejadian tersebut setelah diberangkatkan ke Singapura pada 28 April 2025 tanpa melalui prosedur resmi. Setibanya di sana, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada. IS akhirnya kembali ke Batam pada 29 April 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Nongsa bergerak cepat dan berhasil mengamankan TY (45), warga Perumahan Taman Raya Tahap I, yang diduga menjadi pelaku utama penyaluran PMI ilegal tersebut. Penangkapan dilakukan pada 15 Mei 2025 pukul 21.00 WIB di kediaman TY.
“Pelaku telah mengakui bahwa ini bukan kali pertama ia melakukan perekrutan dan pengiriman PMI tanpa dokumen resmi. Modusnya adalah menjanjikan pekerjaan yang menggiurkan, padahal ilegal,” ujar Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Ali, sabtu (17/5/2025).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor korban, tiket kapal Batam–Singapura dan sebaliknya, serta satu unit ponsel milik pelaku.
Kapolsek menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran kerja di luar negeri yang tidak sesuai prosedur. “Jangan mudah tergiur. Proses legal penting untuk melindungi hak dan keselamatan para calon pekerja,” pungkasnya.
Komentar