Catatanbatam, Batam – Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pengelola situs judi online TAHU69, dengan menangkap salah satu pelaku di kawasan perumahan elit di Batam, Kepulauan Riau.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menyampaikan bahwa dua pelaku berinisial Obed (29) dan Alfredo (28) ditangkap karena diduga kuat mengelola situs judi online bernama TAHU69, yang dapat diakses melalui tautan https://www.tahu69586.site/.
“Benar, tim telah berhasil menangkap dua pelaku pengelola judol bernama TAHU69,” ujar Resa, Kamis (8/5), seperti dilansir dari Merdeka.com.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan tim pada Kamis (17/4). Dalam penyelidikan tersebut, polisi menemukan situs TAHU69 yang menyediakan berbagai jenis permainan judi online, mulai dari kasino, lotre, hingga judi bola. Tim juga berhasil melacak rekening yang menerima deposit dan terafiliasi dengan situs tersebut, yang menjadi dasar penyelidikan lanjutan.
Setelah mengantongi cukup bukti, polisi bergerak dan menangkap Obed di sebuah rumah di Perumahan Orchard Park, Cluster Citrus 8 No.3, Belian, Batam, pada Sabtu (26/4/2025). Penangkapan ini menjadi titik awal terbongkarnya jaringan pengelola situs judol tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Obed, diketahui nama Alfredo sebagai rekan sekaligus pemilik bersama situs TAHU69. Kanit IV Resmob Polda Metro Jaya, AKP Charles, menjelaskan bahwa tim kemudian melakukan analisis lanjutan untuk melacak keberadaan Alfredo.
“Hasilnya didapatlah informasi keberadaan Alfredo di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara,” ungkap Charles.
Setelah informasi lengkap, polisi akhirnya menangkap Alfredo di Ruko SCBRD Sedayu City, Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (2/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pengelolaan situs judi online TAHU69.



Komentar