Batam Kriminal
Beranda / Kriminal / Polda Kepri Bongkar Modus Penyelewengan BBM Subsidi di Batam, Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar

Polda Kepri Bongkar Modus Penyelewengan BBM Subsidi di Batam, Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar

Catatanbatam, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil membongkar kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh seorang operator SPBU di kawasan Kabil, Kota Batam. Aksi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga hampir Rp2 miliar dalam lima bulan terakhir.

Pengungkapan kasus bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan pengisian Pertalite ke dalam jerigen pada dini hari, Minggu (27/4/2025). Tim dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri pun bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut.

“Pelaku berinisial D, merupakan operator SPBU 14.294.716 milik PT Laras Era Perdana, dan terbukti menyalahgunakan barcode konsumen lain untuk mengisi jerigen dengan Pertalite,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Zamrul Aini.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Zamrul, diketahui bahwa praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2024. Pelaku menerima komisi sebesar Rp5.000 per jerigen dan bisa menjual hingga 150 liter Pertalite dalam satu transaksi.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 2 unit mesin EDC, rekaman CCTV, data penjualan BBM, empat jerigen, satu becak motor, seragam operator SPBU, dan uang tunai.

Ratusan Korban Masih Menanti Keadilan, Tersangka Sertifikat Bodong Malah Bebas

”pelaku menerima keuntungan sebesar Rp 5 ribu per derigen, namun sekali transaksi bisa mencapau 150 liter,” kata dia.

”selain pelaku kita juga mengamankan barang bukti rekaman CCTV, mesin EDC dan data penjualan BBM hingga uang tunai,” tambahnya.

Sementara pihak Kepolisian memperkirakan total kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp1.995.000.000. Pelaku kini dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

(jim)

Empat Nyawa Melayang, Dugaan Kelalaian K3 di PT ASL Belum Berujung Tersangka

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement