Batam Kriminal
Beranda / Kriminal / Penetapan Tersangka Berdasar Keterangan Ahli, Yusril Koto Ditahan

Penetapan Tersangka Berdasar Keterangan Ahli, Yusril Koto Ditahan

Catatanbatam, Batam — Aktivis lingkungan dan pegiat media sosial, Yusril Koto, kini resmi mendekam di Rutan Polresta Barelang, setelah menjalani pemeriksaan panjang pada Selasa (29/4/2025).

Penahanan dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang menetapkan Yusril sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Benar, yang bersangkutan telah resmi kita tahan setelah melewati pemeriksaan intensif,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zainal Arifin.

Menurut Zainal, penetapan tersangka terhadap Yusril berlandaskan pada hasil pemeriksaan ahli bahasa dan sejumlah saksi lainnya. Laporan terhadap Yusril dilayangkan seorang anggota Satpol PP berinisial B, sekitar satu bulan lalu.

Dalam kasus ini, Yusril dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolresta Barelang: Kasus Kekerasan Terhadap Ketua PWI Batam Jadi Prioritas Kami

“Yusril Koto kami jerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 45 ayat 4 dan 6 jo Pasal 27a UU ITE, atau Pasal 310 ayat 1 KUHP,” jelas Zainal.

(Jim)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement