Catatanbatam, Batam – Seorang oknum anggota DPRD Kota Batam berinisial MR resmi dilaporkan ke Polresta Barelang terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh Natalis N Zega, kuasa hukum dari pihak pelapor. Laporan tersebut diajukan pada Minggu (27/4/2025) lalu.
Kasus ini bermula dari proyek dredging atau pendalaman alur laut yang dilakukan oleh PT Mantara untuk PT SMOE pada tahun 2023. Hasil proyek tersebut menghasilkan pasir seatrium, yang kemudian menjadi objek permasalahan.
“Kemarin, Minggu, kami secara resmi melaporkan oknum anggota DPRD Kota Batam berinisial MR atas dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Natalis kepada Catatanbatam.com, Senin (28/4/2025).
Tidak hanya permasalahan hukum, Natalis juga mengungkapkan bahwa keluarga kliennya mendapat teror dari orang tak dikenal (OTK) yang mendatangi kediaman mereka pada Sabtu malam.
“Ini sudah bukan sekadar kasus penipuan biasa. Keluarga klien kami diteror, dan kami menduga ada upaya intimidasi terhadap korban,” tegasnya.
Natalis menyebutkan, laporan ini mendapatkan atensi serius dari sejumlah mantan perwira tinggi di Polda Kepri serta petinggi Korem, yang siap mengawal kasus ini agar tidak ada intervensi dalam proses penyidikan.
“Ada mantan perwira tinggi Polda Kepri dan petinggi Korem yang memantau kasus ini. Mereka akan mengambil langkah bila melihat adanya intervensi dalam penanganan perkara,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mengantongi sejumlah bukti kuat, mulai dari foto pertemuan hingga percakapan WhatsApp yang memperlihatkan permintaan dari MR, termasuk permintaan dana yang dikaitkan dengan bantuan untuk instansi penegak hukum menjelang Lebaran.
“Ini bukti-bukti nyata yang kami miliki, menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan MR,” tutup Natalis.
(Jim)
Komentar