Batam Kriminal
Beranda / Kriminal / Mengaku Dukun, Mulyadi Cabuli Korban dengan Modus Ritual dan Kabur ke Medan, Ditangkap di Rumah Istri

Mengaku Dukun, Mulyadi Cabuli Korban dengan Modus Ritual dan Kabur ke Medan, Ditangkap di Rumah Istri

Mulyadi

CatatanBatam – Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil meringkus Mulyadi alias Lilik, pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial S. Pelaku ditangkap setelah melarikan diri dari Batam ke Kota Medan dan diamankan di rumah istrinya yang berada di Komplek PTPN-II Bekala, Kelurahan Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Sumatra Utara.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, menyampaikan bahwa aksi pencabulan dilakukan pada Kamis (6/2/2025) di Ruko Marbella 2, Kecamatan Batam Kota.

“Usai melakukan aksi cabul di Ruko Marbella 2, Mulyadi langsung kabur ke Medan dan kita amankan di sana pada Rabu (23/4/2025),” ujar Iptu Bobby dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

Menurut Bobby, pelaku mengaku sebagai seorang dukun dan memanfaatkan kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya. Ia mengklaim bahwa korban terkena guna-guna dan menawarkan “pengobatan” dengan metode ritual.

“Modusnya, korban disebut terkena guna-guna oleh pelaku. Untuk melepaskan ‘guna-guna’ tersebut, korban disuruh telanjang dengan dalih pengobatan,” jelasnya.

Penampakan Ketua PWI Batam Dipukul Sambil Terbang, Panitia Diskusi Akui Terjadi Kekisruhan

Tak hanya mencabuli, pelaku juga merekam korban dalam kondisi tanpa busana. Rekaman tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban dengan meminta sejumlah uang.

“Saat beraksi, pelaku merekam korban dalam keadaan telanjang dan kemudian mengancam akan menyebarkan foto tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi,” tambah Bobby.

Saat ini, Mulyadi masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Batam Kota. (Jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement