Catatanbatam, Batam – Ketidakpuasan terhadap lambannya proses hukum di Polsek Batu Aji membuat Ikatan Pemuda Karya (IPK) DPD Tingkat I Provinsi Kepulauan Riau mengambil langkah tegas dengan melaporkan langsung kasus pengeroyokan terhadap dua anggotanya ke Polda Kepri. Mereka mendesak Kapolda Irjen Pol Asep Syafrudin untuk memberikan atensi khusus.
Dua anggota IPK, Hendra Prahmana (42) dan Agus Febrianto Hutagaol (32), menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal pada Sabtu (19/4/2025) malam di depan SPBU Kompleks Paradise, Batu Aji. Kasus ini sempat ditangani oleh Polsek Batu Aji, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Kepri karena dinilai tidak ada kemajuan signifikan dalam penyelidikannya.
Ketua IPK Kepri, Budi Bukti Purba, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja aparat kepolisian di Polsek Batu Aji yang dianggap lamban meskipun bukti-bukti seperti CCTV, foto pelaku, serta identitas berupa KTP dan HP sudah dimiliki.
“Sebagai organisasi kemasyarakatan yang selama ini menjadi mitra aparat, kami kecewa berat. Sudah kami minta anggota menahan diri, tapi sampai sekarang belum ada satupun pelaku ditangkap,” tegas Budi.
Budi juga menyayangkan adanya ucapan bernada SARA yang disebut-sebut muncul dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, istilah seperti “Gerobakpasir” singkatan dari Gerombolan Batak Payah Diusir mencederai semangat kebhinekaan dan memperkeruh suasana.
Merasa diabaikan, Budi bersama belasan anggota IPK mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri untuk melaporkan ulang kejadian tersebut agar mendapat perhatian dari pucuk pimpinan Polda Kepri.
“Kami ingin ada tindakan nyata sebelum ribuan anggota kami hilang kesabaran dan memilih jalan di luar hukum. Kami tak ingin itu terjadi, tapi keadilan harus ditegakkan,” ujar Budi dengan nada serius.
Sementara itu, Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang menyatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam keterlambatan proses hukum. Ia menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) akan segera dikirimkan kepada korban dan pengurus IPK.
Komentar