Catatanbatam, Batam – Pemerintah Kota Batam menghentikan sementara aktivitas cut and fill di kawasan Botania I yang dikerjakan oleh PT Citylink Central Properti. Keputusan ini diambil setelah Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek pembangunan perumahan seluas 24 hektar tersebut, Rabu (9/4/2025) sore.
Proyek yang diduga belum mengantongi izin lengkap itu dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama karena kondisi cuaca ekstrem yang belakangan mengguyur Kota Batam.
“Kami tidak ingin proyek yang belum mengantongi izin lengkap ini berujung pada bencana lingkungan. Apalagi di tengah musim hujan, risiko banjir bisa meningkat tajam,” kata Amsakar Achmad yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam.
Sidak ini turut dihadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zainal Arifin, Kapolsek Nongsa AKP Efendi Ali, serta anggota DPRD Batam dari beberapa fraksi seperti Gerindra dan Golkar. Pemerintah bersama aparat berwenang menegaskan bahwa seluruh kegiatan cut and fill dihentikan sementara hingga seluruh proses legalitas rampung.
“Tanah 24 hektare ini masih dalam proses perizinan. Maka kami hentikan dulu seluruh aktivitasnya,” tegas Amsakar.
Lebih lanjut, Amsakar juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak proyek terhadap ekosistem sekitar. Menurutnya, pengerjaan proyek yang belum sesuai aturan bisa menyebabkan ketidakseimbangan lingkungan, termasuk memperparah persoalan banjir yang sering terjadi di Batam.
Pihak PT Citylink Central Properti melalui pemiliknya, Aseng, menyampaikan keluhan terkait lambannya proses perizinan di tingkat provinsi. Menanggapi hal tersebut, Amsakar menyatakan akan menelusuri hambatan yang memperlambat proses tersebut.
“Kami akan cek di mana letak kendalanya, agar masalah ini bisa segera diselesaikan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
(Jim)
Komentar