Catatanbatam, Batam – Mantan Manager pemasaran PT. Bumi Baraka Property, Okto Siagian, mengaku kecewa dan geram karena fee (komisi) sebagai marketing yang seharusnya ia terima tak kunjung dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan. Jumlah fee yang belum dibayarkan tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Dalam keterangannya kepada media pada Jumat (28/3/2025) sore, Okto menjelaskan bahwa dirinya bergabung dengan PT. Bumi Baraka Property pada 22 Maret 2024 berdasarkan kontrak perjanjian kerja yang telah disepakati. Saat itu, perusahaan baru memulai proyek pertamanya, yaitu Baraka Businessman Center, yang terdiri dari sembilan unit gudang dan 21 unit ruko di Jl. Yos Sudarso, Bengkong Laut, Batam.
Dengan strategi pemasaran yang dimilikinya, Okto berhasil menjual satu unit ruko di Blok A1 pada Juni 2024 dengan harga Rp2,6 miliar. Berdasarkan kesepakatan, ia berhak menerima fee sebesar 3% dari total harga ruko, yaitu Rp79.875.000, yang seharusnya dibayarkan secara bertahap.
“Sampai saat ini, saya baru menerima Rp5 juta saja sebagai closing fee. Padahal, pembayaran dari konsumen ke perusahaan sudah mencapai lebih dari 60%. Artinya, hak saya sebagai marketing telah diabaikan,” ungkap Okto.
Ia juga menyoroti kurangnya transparansi dari pihak perusahaan terkait proses pembayaran cicilan konsumen. Menurutnya, informasi tentang pembayaran seharusnya diberitahukan kepada tim marketing, namun ia justru mengetahuinya dari konsumennya sendiri.
“Ini sudah ada indikasi niat tidak baik dari perusahaan. Kenapa mereka tertutup dalam hal ini?” ujar Okto kecewa.
Berbagai upaya persuasif telah dilakukan, termasuk mendatangi kantor pemasaran berkali-kali, namun perusahaan justru menawarkan pembayaran fee dalam 12 kali cicilan, yang kemudian diubah menjadi enam kali cicilan. Tawaran ini ditolak oleh Okto karena dianggap tidak transparan dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Bahkan, belakangan, perusahaan mengutus kuasa hukumnya untuk menawarkan skema pembayaran yang sama. “Kenapa justru mereka yang mengutus pengacara? Seharusnya saya yang lebih pantas menggunakan jalur hukum karena saya yang dirugikan di sini,” tegasnya.
Okto menegaskan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan haknya, baik secara persuasif maupun melalui jalur hukum jika diperlukan.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT. Bumi Baraka Property belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan wartawan.
(Jim)
Komentar