Catatanbatam, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi pelaku usaha di sektor pariwisata dan perhotelan di Kota Batam.
Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Best Western Panbil pada Rabu (26/3/2025) sore dan dihadiri oleh pengelola hotel serta pelaku industri pariwisata.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memastikan seluruh pengelola hotel memahami dan mematuhi regulasi terkait pelaporan keberadaan warga negara asing (WNA) yang menginap.
“Langkah ini dilakukan guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kecepatan dalam proses pelaporan. Dengan sistem yang lebih terstruktur ini, pengawasan terhadap orang asing dapat lebih efektif, mendukung keamanan, serta menciptakan ketertiban,” ujarnya saat membuka acara.
Hajar Aswad juga menjelaskan bahwa aplikasi APOA dirancang untuk memudahkan koordinasi antara pihak imigrasi dengan aparat penegak hukum. termasuk Polri dan Pemerintah Daerah.
“Aplikasi ini dikembangkan oleh Imigrasi dan nantinya akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, sehingga dapat digunakan untuk memonitor keberadaan orang asing di Batam,” jelasnya.
Sebagai daerah strategis dengan banyaknya kunjungan WNA, Batam menjadi salah satu fokus utama dalam pengawasan keimigrasian. Oleh karena itu, Imigrasi batam tersus bersinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Hajar Aswad menambahkan bahwa inisiatif ini sejalan dengan visi-misi Presiden dalam program Asta Cita, yang menekankan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan keimigrasian, tanpa mengesampingkan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Sosialisasi ini bukan hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi keimigrasian yang lebih modern dan berbasis teknologi,” pungkasnya.
(Jim)
Komentar