Batam, CatatanBatam.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi kredit mikro fiktif di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina, Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyebutkan bahwa berdasarkan audit internal, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4 miliar.
“Penyidikan dimulai setelah PT Pegadaian melaporkan dugaan penyimpangan pada akhir Desember 2024. Dari hasil audit internal, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4 miliar,” ujar Kasna kepada awak media usai menggelar buka puasa bersama di aula Kejari Batam, Selasa (25/3/2024).
Kasna menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya tidak hanya mengandalkan audit internal PT Pegadaian, tetapi juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan jumlah kerugian negara yang lebih akurat.
“Kami telah memeriksa 18 saksi, mayoritas merupakan karyawan PT Pegadaian, termasuk manajer dan staf terkait. Saat ini, penyidikan masih berlangsung, dan belum ada tersangka yang ditetapkan,” jelasnya.
Kasna menambahkan bahwa dugaan praktik korupsi ini terjadi pada periode 2023–2024. Sebagai langkah pencegahan, PT Pegadaian kini tengah melakukan evaluasi dan perbaikan sistem manajemen.
(Jim)
“
Komentar