Batam, Catatanbatam.com – Lima tersangka dalam kasus besar pemalsuan sertifikat tanah di Kepulauan Riau kembali menghirup udara bebas setelah masa penahanan mereka berakhir. Pembebasan ini menuai sorotan publik, terutama di media sosial, yang mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan ratusan korban.
Kasus ini mencuat sejak Februari 2025, ketika korban melapor ke aparat. Dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Polresta Tanjungpinang, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dalang utama berinisial ES. Para tersangka lainnya adalah RAZ, MR, ZA, KS, AY, dan satu perempuan berinisial LL.
Sindikat ini disebut telah beroperasi sejak 2023 dan berhasil menerbitkan sedikitnya 44 sertifikat palsu. Jumlah calon korbannya pun tak main-main—mencapai 247 orang, mencerminkan dampak kejahatan yang luas dan sistemik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, membenarkan bahwa lima dari tujuh tersangka saat ini bebas karena batas waktu penahanan telah habis. “Tersangka LL masih ditahan karena masa penahanannya belum berakhir,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).
Meski begitu, Kombes Ade menyebut bahwa tiga dari lima tersangka yang dibebaskan—yakni ZA, MR, dan ES—kini kembali dalam radar penyidikan karena tersangkut laporan lain, khususnya di wilayah Batam. ES bahkan telah kembali ditahan terkait kasus baru.
“Dua juru ukur dan satu otak sindikat kembali kami tahan karena laporan masuk juga ke Batam. Proses hukum tetap berjalan,” kata Ade menegaskan.
Ditreskrimum menyarankan agar informasi lebih lanjut diperoleh dari Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, mengingat tahap awal penahanan berada di bawah yurisdiksi Polresta. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Kombes Hamam meskipun permintaan konfirmasi telah dikirim.
Pembebasan para tersangka di tengah proses hukum yang belum selesai memicu kritik dari masyarakat, terutama di media sosial. Akun TikTok @KerupukKepri menjadi salah satu kanal yang pertama kali menyuarakan kejanggalan tersebut.
Komentar